JILBAB[1]
Hanif asyhar
"Hai Nabi, Katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(Q.S
al-Ahzab: 59)
A. Arti Global
Rasulullah saw diperintahkan untuk mengajak
umatnya agar selalu berpegang pada norma-norma yang bernilai maslahah (kebaikan)
baik bagi individu maupun sosial, kebaikan yang dimaksud disini adalah hijab
al-syar'i (penutup yang disyari’atkan oleh Allah swt) dalam rangka untuk
menjaga kehormatan kaum wanita muslimah. Senada dengan firman Allah swt di atas
adalah perkataan "(Hai Nabi, sampaikanlah perintah Allah swt kepada
orang-orang mukmin, mulailah dari dirimu lalu perintahkan Isteri-isterimu (ummul
al-mukminin), anak-anak perempuanmu untuk mengulurkan jilbabnya agar auratnya
tidak terlihat oleh laki-laki dan supaya diikuti oleh wanita mukminah dalam
menjaga harga diri, dan perintahkanlah mereka agar memakai jilbab secara
sempurna, sehinggga kecantikan dan perhiasannya tertutupi.
B. Sebab-Sebab
Turunya Ayat
Mufassir
meriwayatkan sebab-sebab turunnya ayat di atas. Suatu saat wanita merdeka dan
budak wanita keluar pada malam hari untuk qadla' al-Hajat (buang air
besar) di ladang yang dekat dengan pohon
kurma, keduanya sulit dibedakan antara wanita merdeka dan budak, sedangkan di
madinah banyak orang fasiq yang sering mengganggu budak wanita, sebagaimana
tradisi orang jahiliyah, dan bahkan terkadang juga mengganggu wanita merdeka. Ketika
mendapati teguran, mereka mengatakan: "saya mengira mereka itu budak, kemudian
turunlah ayat yang memerintahkan agar wanita merdeka berpakaian yang berbeda
dengan budak-budak wanita.
Iman al-Jauzi, mengatakan: "Sebab-sebab turunnya ayat diatas
adalah orang-orang fasiq mengizinkan wanita keluar pada malam hari, ketika melihat wanita yang memakai penutup kepala
(jilbab) mereka bergegas meninggalkan, seraya berkata: "ini wanita
merdeka," dan ketika melihat wanita tanpa penutup kepala (jilbab), mereka
mengatakan: "ini budak" lalu menyakiti.
C. Mutiara Tafsir
a.
Allah swt memulai perintah-Nya dari puteri-puteri Rasul,
sebagai isyarah bahwa mereka merupakan suri tauladan bagi wanita muslimah, dan
mereka juga wajib berpegang pada norma-norma agama, agar diikuti oleh kaum
wanita, karena dakwah itu sendiri tidak akan berkembang apabila tidak dimulai dari
diri sendiri, lalu keluarganya. Kemudian timbul pertanyaan, siapakah yang lebih
berperan untuk mendapatkan keistimewaan dari keluarga Nabi saw dalam berpegang
pada norma-norma agama,?, ini merupakan rahasia yang terkandung dalam ayat
diatas, yang dimulai; "katakanlah wahai Muhammad, kepada
isteri-isterimu, dan puteri-puterimu"
b.
Berhijab disyari'atkan setelah adanya penetapan
disyari'atkannya menutup aurat, ini berarti, perintah berhijab sangat terkait
dengan perintah menutup aurat.
c.
Dalam perincian dan penjelasan ini ("isteri-isterimu,
puteri-puterimu, dan wanita-wanita mukminah") adalah menolak keras, atas tuduhan orang-orang
yang menganggap bahwa berjilbab hanya wajib bagi isteri-isteri Nabi saw saja.
d.
Perintah berhijab bagi wanita merdeka, bertujuan agar tidak
sama dengan budak wanita. Ini berarti dapat dipahami, bahwa syari' tidak
memperdulikan nasib budak wanita, bagaimana hal ini dapat kita terima, padahal
Islam sangat menghargai HAM ?.
Jawab: " Bahwa karakteristik budak wanita adalah keluar
dan masuk pasar untuk melayani tuannya, jika ia dikenai beban berjilbab secara
sempurna pada setiap bepergian, maka hal itu akan menyulitkan baginya, demikian
sebaliknya bagi wanita merdeka, ia diperintahkan supaya tidak keluar dari
rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak, oleh karena itu, wanita merdeka tidak
sulit jika dikenai beban berhijab lebih dari budak.
D. Hukum-hukum Syar'i
·
Apakah berhijab wajib bagi semua wanita?
Dlahir ayat ini menunjukkan, bahwa berhijab wajib bagi semua
wanita mukminah (Islam, Merdeka, Baligh), berdasarkan firman Allah swt diatas,
"( Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,……….. )
Dari pendapat diatas, dapat dikatakan; "bahwa berhijab
tidak wajib bagi wanita kafir, karena ia tidak terkena taklif untuk
melaksanakan furu' al-Islam dan berhijab merupakan ibadah yang
diperintahkan oleh Allah swt bagi wanita muslimah, sebagaimana diwajibkan
shalat, puasa, yang jika keduanya ditinggalkan karena enggan untuk melaksanakannya,
ia jadi kufur (keluar dari Islam).
·
Bagaimana cara berhijab secara syar'i?
Allah
swt memerintahkan berhijab dan mengulurkan jilbabnya bagi wanita mukminah, agar
tetap terjaga kehormatannya. Dalam hal ini ahli takwil berbeda pendapat tentang
cara berhijab:
ü Ibn Jarir al-Thabari
meriwayatkan dari Ibnu sirin, ia berkata: "saya bertanya kepada 'Ubaidah
al-salmani tentang ayat; yang artinya "hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" lalu ia mengangkat selimut yang
terpakai, ternyata ia memakai penutup kepala, dan menutup seluruh kepala hingga
alis, serta menutup wajahnya, dan mengeluarkan mata kiri, dari bagian kiri
wajah.
ü Ibnu Jarir dan Abu Hayyan,
meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, sesungguhnya Nabi saw bersabda :" lingkarkanlah
jilbabmu diatas ubun-ubun, dan
mengikatlah engkau, lalu tempelkanlah diatas hidung, sambil menampakkan mata,
tetapi menutup dada, dan bagian penting dari wajah."
ü Imam al-Sadyu meriwayatkan
tentang cara berhijab, Nabi saw bersabda:" menutuplah engkau salah satu
dari mata, ubun-ubun, dan membuka salah satunya." Abu Hayyan berkata:
" demikianlah tradisi negara andalusia dalam berjilbab, wanita hanya
menampakkan sebelah mata saja."
ü Abdul al-Razzaq dan
jama'ah, meriwayatkan dari Umi Salamah r.a, ia berkata: "ketika ayat
diatas turun, yang artinya: " hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka…." seorang wanita dari golongan anshar keluar
rumah, seakan-akan diatas kepala mereka terdapat burung Gagak, dari penutup
kepala hitam yang ia pakai."
·
Apakah wanita wajib menutup wajahnya?
ü Hal tersebut telah
dijelaskan dalam surat al-Nur ayat 31, yaitu tentang larangan bagi wanita
membuka aurat, kecuali hanya mahram, yang berbunyi: " ولا يبد ين زينتهن
إلا لبعولتهن أو أبائهن... "dan karena wajah merupakan
sentral keindahan, sumber kecantikan, serta fitnah, oleh karena itu menutup
wajah dari selain mahram adalah persoalan dlaruri (primer), sedangkan
orang yang berpendapat, bahwa wajah bukan bagian dari aurat (bagi mahram),
mereka mensyaratkan; jika diwajah tidak ada perhiasan apapun, seperti, pakaian
yang diwarnai (dicelup), bulu burung yang biasa dipakai berhias, dan harus aman
dari terjadinya fitnah, jika tidak maka membuka wajah dihadapan mahram hukumnya
haram.
Dalam persoalan wajah, yang jelas bahwa fitnah pada masa
sekarang ini tidak bisa dihindari lagi, oleh
karena itu, kami berpendapat; diwajibkan menutup wajah adalah untuk menjaga
kehormatan wanita muslimah, dan kami telah menyebutkan sebagian hujjah tentang
diwajibkan menutup wajah dalam pembahasan (Bid'atu kasyfi al-Wajhah)
pada surat al-Nur, yang kami maksudkan disini adalah sebagian pendapat mufassir
tentang diwajibkan menutup wajah.
Golongan
yang berpendapat tentang diwajibkan menutup wajah
v Ibnu Jauzi berkata, dalam
menafsiri firman Allah swt. yang artinya "(hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya keseluruh tubuh mereka)", hendaklah mereka menutup kepala
dan wajahnya, agar mereka diketahui sebagai wanita merdeka
v Dalam Bahru al-Muhid, Abu
Hayyan berkata, firman Allah swt diatas, yang artinya "(hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka)" mencakup seluruh
badan, sedangkan yang dimaksud dengan firman Allah swt yang artinya "(atas
mereka)" yaitu atas wajah mereka, karena hal yang paling nampak (diperhitungkan)
dikalangan orang-orang jahiliyah adalah wajah.
v Abu Su'ud berkata: "
jilbab adalah pakaian yang lebih luas dari penutup kepala wanita, bukan berarti
selendang, diikatkan diatas kepala seorang
wanita dan selebihnya menjulur ke bawah, diatas dada.
v Abu Bakar al-Razi berkata,
ayat diatas, yang berbunyi ( يد نين عليهن من جلا بيبهن ) menunjukkan bahwa wanita yang masih muda diperintahkan
menutup wajahnya dari selain mahram.
v Dalam tafsir Jalalain,
disebutkan" الجلا بيب " Jama' dari " جلباب " adalah baju panjang yang dipakai wanita, Ibnu Abbas berkata:
"Wanita mukminah diperintahkan menutup kepala dan wajahnya dengan jilbab
kecuali satu mata agar diketahui bahwa mereka wanita merdeka.
·
Apa syarat-syarat berhijab secara syar'i?
ü Hijab harus menutup semua anggota
badan, berdasarkan firman Allah swt diatas, yang artinya "(hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka)".
ü Hijab harus dari kain yang
tebal, karena tujuan hijab adalah menutup, jika tidak demikian maka bukan
termasuk hijab, sebab masih tembus dari pandangan orang lain, dalam Hadits yang
diriwayatkan oleh 'Aisyah r.a, suatu saat Asma' binti Abu Bakar r.a datang
kepada Rasulullah saw dengan pakaian tipis (tembus pandang), lalu Rasulullah
saw. berpaling darinya………..,"
ü Hendaklah tidak terdapat
perhiasan yang dapat menarik perhatian, berdasarkan firman Allah swt ( ولا يبد ين زينتهن
إلا ما ظهر منها ) sedangkan arti( ما ظهر منها ) adalah tanpa ada kesengajaan, jika perhiasan itu ada dengan sendirinya,
maka tidak boleh mengulurkannya, dan hal yang demikian tidak dinamakan hijab, karena hakikat hijab adalah sesuatu yang dapat
menutup perhiasan dari pandangan orang lain.
ü Hijab tidak boleh ketat, menampakkan
bentuk tubuh, dan menampakkan tempat-tempat yang dapat menimbulkan fitnah,
dalam Hadits shahihnya Imam Muslim, dari Rasulullah saw ia bersabda: "Aku
tidak mau melihat dua golongan ahli neraka, yaitu kaum yang membawa cambuk
seperti ekornya sapi, ia memukuli dengan cambuk tersebut, dan wanita yang
menutup kepala (dalam wujud dlahirnya), tapi telanjang (dalam wujud hakikatnya)
berjalan lenggak-lenggok, rambut mereka seperti punuk onta, mereka tidak akan
masuk surga, dan tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau surga akan tercium
dari jarak sekian, dan sekian …." Dalam riwayat lain: "mereka akan
mencium bau surga dalam jarak perjalanan lima ratus tahun" (H.R Muslim)
ü Hendaklah tidak memakai
wangi-wangian yang dapat membangkitkan syahwat laki-laki, berdasarkan sabda
Nabi saw: "setiap mata akan
memandang hal yang indah, sesungguhnya seorang wanita, ketika memakai
wangi-wangian lalu ia datang ke suatu majlis maka ia akan "ini dan
itu", yakni membahas perhiasan.
ü Hendaklah pakaian wanita tidak
menyerupai laki-laki, atau memakai pakaian laki-laki, berdasarkan Hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a : " Nabi saw melaknat laki-laki yang
memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.
E. Petunjuk Ayat
·
Hijab wajib bagi semua wanita mukminah
·
Puteri dan isteri Nabi saw adalah teladan yang harus diikuti oleh
semua wanita muslimah
·
Jilbab yang disyari'atkan adalah menutup semua perhiasan,
pakaian, dan semua badan.
·
Jilbab diwajibkan bagi wanita bukan untuk mempersulit, tapi
untuk memulyakannya.
·
Mengulurkan jilbab berdasarkan syari'at adalah menolong
wanita, dan menjaga masyarakat dari terjadinya kerusakan, serta tersebarnya
kejelekan.
·
Wanita muslimah wajib melaksanakan perintah Allah swt dan
bersopan santun sebagaimana yang diajarkan oleh Islam.
·
Allah swt Maha belas kasih, dengan mensyari'atkan hukum-hukum
yang membawa kebaikan di dunia dan akhirat ( sa’adah al-Darain).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar